Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Pelindungan Data Pribadi

Rujukan ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).
JDIH · UU/27/2022

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)

Relevan untuk Informasi dan Transaksi Elektronik

Ringkasan

Pengungkapan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara sampai 4 tahun dan/atau denda sampai Rp4 miliar.

Penjelasan ketentuan

Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.

Sumber resmi

peraturan.bpk.go.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)