Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Pelindungan Data Pribadi
Rujukan ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)
Ringkasan
Pengungkapan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara sampai 4 tahun dan/atau denda sampai Rp4 miliar.
Penjelasan ketentuan
Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.
Sumber resmi
peraturan.bpk.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

