Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Pelindungan Data Pribadi

Rujukan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).
JDIH · UU/27/2022

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)

Relevan untuk Data Pribadi

Ringkasan

Perolehan/pengumpulan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara sampai 5 tahun dan/atau denda sampai Rp5 miliar.

Penjelasan ketentuan

Sumber resmi

peraturan.bpk.go.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)