Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Pelindungan Data Pribadi
Rujukan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)
Ringkasan
Perolehan/pengumpulan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara sampai 5 tahun dan/atau denda sampai Rp5 miliar.
Penjelasan ketentuan
Sumber resmi
peraturan.bpk.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

