Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Pelindungan Data Pribadi
Rujukan ketentuan Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)
Ringkasan
Dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Penjelasan ketentuan
Sumber resmi
peraturan.bpk.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

