Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Pelindungan Data Pribadi
Rujukan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)
Ringkasan
Dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Penjelasan ketentuan
Pencarian ini terdeteksi memuat atau meminta data pribadi orang lain. UU Pelindungan Data Pribadi tidak melarang orang mencari informasi, tetapi melarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)). Layanan ini tidak menampilkan data pribadi semacam itu.
Sumber resmi
peraturan.bpk.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

