Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Pelindungan Data Pribadi

Rujukan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).
JDIH · UU/27/2022

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)

Relevan untuk Data Pribadi

Ringkasan

Data pribadi umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Penjelasan ketentuan

Pencarian ini terdeteksi memuat atau meminta data pribadi orang lain. UU Pelindungan Data Pribadi tidak melarang orang mencari informasi, tetapi melarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)). Layanan ini tidak menampilkan data pribadi semacam itu.

Sumber resmi

jdih.komdigi.go.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)