Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Keterbukaan Informasi Publik

Rujukan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP).
JDIH · UU/14/2008

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)

Relevan untuk Informasi yang Dikecualikan

Ringkasan

Rahasia pribadi mencakup catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal.

Penjelasan ketentuan

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang termasuk informasi yang dikecualikan (Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)). Informasi tersebut dapat diberikan bila pemilik data memberi persetujuan tertulis, atau bila berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik (Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008). Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.

Sumber resmi

mkri.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)