Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Keterbukaan Informasi Publik
Rujukan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)
Ringkasan
Rahasia pribadi mencakup riwayat, kondisi, perawatan, dan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
Penjelasan ketentuan
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang termasuk informasi yang dikecualikan (Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)). Informasi tersebut dapat diberikan bila pemilik data memberi persetujuan tertulis, atau bila berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik (Pasal 18 ayat (2) UU 14/2008). Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.
Sumber resmi
jdih.komdigi.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

