Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Keterbukaan Informasi Publik
Rujukan ketentuan Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 (KIP).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)
Ringkasan
Informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi termasuk informasi yang dikecualikan.
Penjelasan ketentuan
Pencarian ini terdeteksi memuat atau meminta data pribadi orang lain. UU Pelindungan Data Pribadi tidak melarang orang mencari informasi, tetapi melarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)). Layanan ini tidak menampilkan data pribadi semacam itu.
Sumber resmi
jdih.komdigi.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

