Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Informasi dan Transaksi Elektronik

Rujukan ketentuan Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE).
JDIH · UU/11/2008

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)

Relevan untuk Informasi dan Transaksi Elektronik

Ringkasan

Dilarang tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, memindahkan, atau membuka informasi/dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Penjelasan ketentuan

Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE), seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.

Sumber resmi

jdih.komdigi.go.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)