Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Informasi dan Transaksi Elektronik
Rujukan ketentuan Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)
Ringkasan
Dilarang tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, memindahkan, atau membuka informasi/dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Penjelasan ketentuan
Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE), seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.
Sumber resmi
jdih.komdigi.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

