Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Informasi dan Transaksi Elektronik

Rujukan ketentuan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
JDIH · UU/1/2024

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

Relevan untuk Informasi dan Transaksi Elektronik

Ringkasan

Dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.

Penjelasan ketentuan

Topik ini diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Gunakan informasi hanya untuk tujuan yang sah dan hindari penyebarluasan yang merugikan orang lain.

Sumber resmi

jdih.komdigi.go.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)