Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Informasi dan Transaksi Elektronik
Rujukan ketentuan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Ringkasan
Dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Penjelasan ketentuan
Topik ini diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Gunakan informasi hanya untuk tujuan yang sah dan hindari penyebarluasan yang merugikan orang lain.
Sumber resmi
jdih.komdigi.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

