Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Informasi dan Transaksi Elektronik

Rujukan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
JDIH · UU/1/2024

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

Relevan untuk Informasi dan Transaksi Elektronik

Ringkasan

Dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mendistribusikan, atau membuat dapat diakses konten elektronik yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Penjelasan ketentuan

Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.

Sumber resmi

jdih.komdigi.go.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)