Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Informasi dan Transaksi Elektronik
Rujukan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Ringkasan
Dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mendistribusikan, atau membuat dapat diakses konten elektronik yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Penjelasan ketentuan
Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.
Sumber resmi
jdih.komdigi.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

