Kembali ke Hasil Pencarian

Referensi peraturan resmi

Informasi dan Transaksi Elektronik

Rujukan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016.
JDIH · UU/11/2008

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ketentuan yang dirujuk

Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016

Relevan untuk Informasi dan Transaksi Elektronik

Ringkasan

Penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ketentuan

Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.

Sumber resmi

jdih.komdigi.go.id

Diperiksa: 29 September 2026

Buka Sumber Resmi (membuka tab baru)