Kembali ke Hasil Pencarian
Referensi peraturan resmi
Informasi dan Transaksi Elektronik
Rujukan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016.Undang-Undang Republik Indonesia
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ketentuan yang dirujuk
Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016
Ringkasan
Penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan ketentuan
Topik ini berkaitan dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, seperti penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, atau penyebaran konten tertentu. Layanan ini tidak menampilkan informasi tersebut.
Sumber resmi
jdih.komdigi.go.id
Diperiksa: 29 September 2026

